Tenggat wajib halal Oktober 2026 tinggal hitungan pekan. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sepanjang September, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat koordinasi agar pelaksanaannya tidak tersendat di lapangan.
Cakupan Produk dalam Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal tahap ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Cakupannya meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, hingga sejumlah barang gunaan. Dengan kata lain, banyak produk yang dipakai masyarakat sehari-hari akan terkena aturan ini, termasuk produk rumahan yang selama ini dijual lewat warung, pasar, maupun toko online. Karena itu, kesiapan menghadapi wajib halal Oktober 2026 menjadi urusan jutaan pelaku usaha kecil, bukan hanya pabrikan besar yang umumnya sudah lebih dulu mengurus sertifikat.
BPJPH menekankan pentingnya sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga. Koordinasi melibatkan Kantor Staf Presiden, sejumlah kementerian koordinator, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dalam koordinasi yang melibatkan jajaran pejabat BPJPH, termasuk Deputi Bidang Pengawasan EA Chuzaemi Abidin, ditegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk meminimalkan hambatan teknis sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis dan Pendampingan UMK
Untuk membantu pelaku usaha kecil, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK sepanjang 2026. Lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan para pendamping (P3H) dimobilisasi untuk memberi bimbingan teknis, sementara prosedur dokumentasi disederhanakan. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Popy Rufaidah menegaskan bahwa pelaksanaan pada 18 Oktober 2026 harus disiapkan sesuai mandat undang-undang. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menambahkan bahwa berbagai skema sertifikasi akan dioptimalkan lewat kerja sama antarlembaga.
- Berlaku mulai 18 Oktober 2026 untuk produk UMK tertentu.
- Dasar hukum: UU 33/2014 dan PP 42/2024.
- Cakupan: makanan-minuman, bahan pangan, hasil sembelihan, kosmetik, barang gunaan.
- Tersedia 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026.
- Pendampingan dilakukan melalui LP3H dan P3H hingga tingkat daerah.
Bagi pelaku UMK yang belum mengurus sertifikat, waktu tersisa sebaiknya dipakai untuk memeriksa bahan baku, mencatat pemasok, dan menghubungi pendamping halal terdekat. Pendamping halal biasanya membantu mulai dari pendaftaran akun, pengisian data produk, hingga verifikasi proses produksi di lokasi usaha. Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses, terutama pada skema pernyataan pelaku usaha yang ditujukan bagi produk berisiko rendah.
Kebijakan wajib halal Oktober 2026 sebaiknya tidak dipandang semata sebagai beban administrasi. Label halal resmi dapat menjadi nilai jual, terutama ketika produk dipasarkan lewat marketplace, website toko, atau ditawarkan ke pembeli korporat yang mensyaratkan kepatuhan. Pelaku usaha yang sudah bersertifikat juga bisa mencantumkan nomor sertifikat di halaman produk online untuk menambah kepercayaan konsumen.
🔗 Sumber: Liputan6.com