Perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA semakin dekat ke tahap penandatanganan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut kesepakatan tersebut dijadwalkan diteken pada akhir Oktober 2026 dan ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Campuspreneur bertema pengembangan wirausaha muda berorientasi ekspor di Tangerang, Banten, pada 25 September 2026.
Jadwal Penandatanganan dan Ratifikasi IEU-CEPA
Perundingan IEU-CEPA berlangsung sekitar 10 tahun sebelum akhirnya rampung. Menurut Budi, naskah perjanjian sudah masuk ke Dewan Uni Eropa sejak 22 Agustus 2026 dan selanjutnya akan dibawa ke Parlemen Eropa untuk proses ratifikasi. Merujuk pengalaman perjanjian Uni Eropa dengan Meksiko, proses ratifikasi diperkirakan memakan waktu sekitar 90 hari. Tantangannya, blok tersebut terdiri dari 27 negara anggota sehingga koordinasi internal membutuhkan waktu.
Jika jadwal berjalan sesuai rencana, banyak produk ekspor Indonesia akan menikmati tarif nol persen ketika masuk ke pasar Eropa. Bagi eksportir, penghapusan tarif ini dapat membuat harga produk Indonesia lebih bersaing dibanding produk dari negara yang belum memiliki perjanjian serupa dengan Uni Eropa.
Peluang Ekspor ke Eropa bagi Pengusaha Muda
Di hadapan mahasiswa dan wirausaha muda, Budi menegaskan bahwa IEU-CEPA merupakan kesempatan bagi generasi pengusaha baru yang ingin menembus pasar Eropa. Ia menyebut pasar Uni Eropa sangat besar, sehingga pelaku usaha muda sebaiknya mulai menyiapkan produk dan kapasitas sejak sekarang. Pesan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbanyak eksportir baru dari kalangan UMKM dan kampus. Produk seperti makanan olahan, kerajinan, fesyen, kopi, dan produk kreatif lain kerap disebut memiliki peluang, asalkan mampu memenuhi selera dan standar konsumen Eropa. Pengusaha muda juga dinilai lebih cepat beradaptasi dengan pemasaran digital lintas negara.
- Perundingan IEU-CEPA berlangsung sekitar 10 tahun.
- Naskah masuk Dewan Uni Eropa pada 22 Agustus 2026.
- Penandatanganan dijadwalkan akhir Oktober 2026.
- Ratifikasi diperkirakan sekitar 90 hari, implementasi awal 2027.
- Banyak produk ekspor Indonesia berpeluang bebas bea masuk.
Meski begitu, tarif nol persen bukan satu-satunya kunci. Pasar Eropa dikenal ketat soal standar mutu, keamanan pangan, ketertelusuran bahan baku, hingga isu keberlanjutan dan lingkungan. Pelaku usaha yang ingin masuk perlu menyiapkan sertifikasi, dokumen asal barang, serta kemasan dan label yang sesuai ketentuan setempat. Tanpa persiapan itu, keuntungan dari penghapusan tarif bisa saja hanya dinikmati eksportir besar yang sudah lebih dulu mapan dan memahami seluk-beluk regulasi di sana.
Bagi pengusaha muda dan UMKM, masa sebelum IEU-CEPA berlaku bisa dipakai untuk membangun fondasi ekspor: memperbaiki kualitas produk, mengurus legalitas, dan menyiapkan profil usaha berbahasa Inggris. Pembeli dari Eropa umumnya mencari calon pemasok lewat internet, sehingga website perusahaan yang profesional, katalog produk yang jelas, dan informasi kapasitas produksi akan sangat membantu. Mereka yang bersiap lebih awal akan lebih siap memetik manfaat saat pintu itu benar-benar terbuka.
🔗 Sumber: ANTARA News