Kebijakan ojol jadi UMKM resmi berjalan sejak 1 Juli 2026. Melalui Perpres 27 Tahun 2026, pengemudi ojek online roda dua kini diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online, bukan lagi sekadar mitra aplikasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada hari pertama aturan berlaku. Perubahan status ini membawa konsekuensi besar, baik bagi jutaan pengemudi maupun bagi perusahaan aplikasi yang selama ini menentukan skema bagi hasil secara sepihak.
Setelah Ojol Jadi UMKM, Komisi Aplikator Turun Tajam
Poin yang paling cepat terasa adalah pembatasan komisi aplikator ojol. Potongan untuk ojol roda dua kini dipatok paling tinggi 8 persen, sehingga pengemudi berhak atas sekitar 92 persen dari tarif perjalanan. Sebelumnya, pembagian yang umum berlaku kira-kira 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk platform. Selisih belasan persen ini cukup berarti bagi pengemudi yang bekerja dengan margin tipis, apalagi ketika biaya bensin, servis kendaraan, dan pulsa data terus naik. Pemerintah menyebut peralihan dilakukan bertahap lewat koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar layanan tetap stabil.
Akses KUR Pengemudi Ojol dan Fasilitas Usaha Mikro
Dengan status pelaku usaha mikro, pengemudi ojol otomatis berhak atas fasilitas yang selama ini dinikmati UMKM lain. Skema KUR pengemudi ojol memungkinkan pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon hingga Rp500 juta. Untuk pinjaman sampai Rp100 juta, bank tidak mensyaratkan agunan tambahan karena kelayakan usaha dijadikan jaminan utama, sedangkan pinjaman di atas itu memerlukan agunan sesuai penilaian bank penyalur. Maman juga menyebut sebagian besar pengemudi tidak akan terbebani pajak karena omzet tahunannya di bawah ambang Rp500 juta.
Kementerian UMKM tidak berhenti di urusan pembiayaan. Pemerintah menyiapkan program pemberdayaan berbasis klaster serta stimulus agar pengemudi bisa membangun usaha sampingan bersama keluarga. Logikanya sederhana: jam kerja ojol yang fleksibel membuka ruang untuk sumber penghasilan kedua, misalnya usaha makanan rumahan atau jasa titip, sehingga pengemudi tidak bergantung pada satu aplikasi saja. Pendekatan ini juga menjadi cara pemerintah memperluas basis wirausaha mikro tanpa harus memulai dari nol, karena pengemudi sudah terbiasa mengelola waktu, biaya operasional, dan interaksi dengan pelanggan setiap hari.
- Dasar hukum: Perpres Nomor 27 Tahun 2026, berlaku 1 Juli 2026.
- Komisi aplikator ojol roda dua maksimal 8 persen.
- Pengemudi menerima sekitar 92 persen tarif perjalanan.
- KUR hingga Rp500 juta, tanpa agunan tambahan sampai Rp100 juta.
- Ada program pemberdayaan klaster dan dorongan usaha sampingan.
Bagi ekosistem bisnis digital, status ojol jadi UMKM bisa menggeser cara aplikator menghitung profitabilitas, karena ruang pendapatan dari komisi makin sempit dan platform kemungkinan mencari pemasukan lewat iklan, layanan premium, atau fitur lain. Bagi pengemudi, peluangnya ada pada pembiayaan dan pembinaan, tapi manfaat itu baru terasa jika mereka mulai mencatat keuangan dan memperlakukan pekerjaannya sebagai usaha. Pelaku UMKM kuliner dan jasa di sekitar mereka pun bisa melihat pengemudi sebagai mitra distribusi dan calon wirausahawan baru, bukan sekadar kurir.
🔗 Sumber: Industry.co.id