Polemik dana seller tertahan di TikTok Shop dan Tokopedia akhirnya dibahas terbuka di Senayan. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR pada 8 September 2026, manajemen platform memaparkan hasil penelusuran internal atas keluhan para penjual yang saldonya dibekukan. Isu ini penting karena menyangkut arus kas ribuan pelaku UMKM online yang menggantungkan omzet hariannya pada marketplace.
Kronologi Aduan Dana Seller Tertahan ke DPR
Persoalan ini bermula dari pengaduan sekelompok pelaku UMKM ke Komisi VII DPR pada 2 Juli 2026. Dalam aduan awal, mereka menyebut ada sekitar 500 penjual yang terdampak dengan nilai dana mencapai kurang lebih Rp3 triliun. Angka sebesar itu sontak memicu kekhawatiran, apalagi di tengah maraknya penjual kecil yang memindahkan seluruh kegiatan jualannya ke kanal digital. DPR kemudian memanggil pihak platform untuk meminta klarifikasi langsung.
Di hadapan anggota dewan, Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menyampaikan versi yang jauh berbeda. Menurut hasil penelusuran perusahaan, penjual yang terdampak berjumlah 217 akun dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp16,7 miliar disebut terkait kasus fraud yang sudah terkonfirmasi. Platform juga menegaskan bahwa penjual dan pembeli sama-sama dianggap mitra penting dalam ekosistem mereka.
Mekanisme Penangguhan Dana dan Hak Banding Penjual
Pihak platform menjelaskan bahwa penangguhan dana bersifat sementara dan dimaksudkan sebagai langkah perlindungan selama investigasi berjalan. Masa investigasi ditetapkan hingga 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari lagi. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan kecurangan, dana akan dicairkan kembali ke penjual. Selama proses itu, seller juga bisa mengajukan banding agar kasusnya ditinjau ulang.
Komisi VII tidak langsung menerima penjelasan tersebut begitu saja. Anggota komisi, di antaranya Mohamad Toha, meminta data rinci mengenai penjual yang terdampak, perkembangan investigasi, hingga daftar dana yang sudah dicairkan. Permintaan ini wajar, sebab tanpa data terbuka sulit memastikan apakah setiap kasus dana seller tertahan benar-benar berkaitan dengan kecurangan. Dewan juga menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan berikutnya untuk menagih kelengkapan data dari platform.
- Aduan awal menyebut sekitar 500 penjual dengan dana Rp3 triliun.
- Versi platform: 217 penjual terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar.
- Sekitar Rp16,7 miliar di antaranya disebut terkait fraud terkonfirmasi.
- Investigasi berlangsung 90 hari dan bisa diperpanjang 90 hari.
- Penjual tetap berhak mengajukan banding atas pembekuan saldo.
Pelajaran bagi UMKM Online yang Bergantung pada Marketplace
Selisih besar antara klaim pengadu dan data platform menunjukkan betapa minimnya transparansi informasi dalam sengketa semacam ini. Bagi penjual kecil, saldo yang dibekukan hingga enam bulan bisa berarti modal kerja macet, stok tidak bisa diputar, dan gaji karyawan tertunda. Karena itu, dokumentasi transaksi yang rapi, bukti pengiriman, serta komunikasi tertulis dengan pembeli menjadi bekal penting ketika harus mengajukan banding.
Kasus dana seller tertahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menaruh seluruh penjualan di satu marketplace adalah risiko bisnis yang nyata. Pelaku usaha sebaiknya membangun kanal penjualan cadangan, misalnya website toko sendiri dengan pembayaran langsung, agar arus kas tidak lumpuh ketika terjadi pembekuan akun. Bagi konsumen, sistem antifraud memang melindungi, tapi bagi ekosistem yang sehat, kecepatan dan kejelasan proses investigasi sama pentingnya dengan ketegasan menindak kecurangan.
🔗 Sumber: ANTARA News