Pemerintah memberi sinyal bahwa aturan e-commerce yang baru berlaku masih bisa berubah. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 September 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kementeriannya siap melakukan penyesuaian regulasi bila ekosistem perdagangan digital menuntut. Revisi aturan e-commerce bukan hal baru, karena regulasi perdagangan digital memang terus mengejar perubahan perilaku pasar yang sangat cepat. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap posisi penjual yang kerap dianggap lemah saat berhadapan dengan platform.
Isi Aturan E-Commerce Permendag 19 Tahun 2026
Kementerian Perdagangan memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang menggantikan regulasi serupa terbitan 2023. Aturan ini mengatur transparansi biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, serta perlindungan konsumen. Menurut Budi, karena sifat peraturan menteri yang dinamis, perubahan tetap terbuka jika nanti dibutuhkan. Kementerian juga akan terus memantau perkembangan di lapangan sebelum memutuskan penyesuaian.
Dalam kesempatan lain pada 21 September 2026, Mendag menegaskan tiga prioritas dari aturan tersebut. Pertama, produk lokal harus mendapat tempat yang menonjol dalam tampilan marketplace. Kedua, alur informasi antara platform, penjual, dan konsumen harus jelas, termasuk urusan administrasi dan operasional. Ketiga, perlindungan diberikan kepada seluruh pihak dalam ekosistem. Ia menggambarkan hubungan ketiganya saling membutuhkan: penjual perlu platform, platform perlu penjual, dan keduanya perlu konsumen.
Tuntutan DPR soal Perlindungan Seller di Platform Digital
Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam mendesak agar perlindungan seller diperkuat secara konkret. Ia meminta ada batas waktu yang jelas bagi platform ketika menahan dana penjual, alasan yang transparan setiap kali sebuah toko ditutup, serta mekanisme pengaduan yang lebih baik dengan pengawasan independen. Desakan ini relevan karena sengketa saldo penjual senilai sekitar Rp24 miliar sempat mencuat dan dibahas di parlemen pada bulan yang sama.
- Permendag 19/2026 menggantikan aturan perdagangan elektronik tahun 2023.
- Fokus aturan: transparansi biaya, sengketa, dan perlindungan konsumen.
- Produk lokal diminta tampil lebih menonjol di marketplace.
- DPR meminta batas waktu penahanan dana dan alasan penutupan toko yang jelas.
- Sepanjang 2025, Kemendag menerima 7.887 aduan konsumen, 99,35 persen terkait transaksi daring.
Data aduan tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan daring kini menjadi sumber utama sengketa konsumen. Artinya, pengawasan tidak cukup berhenti pada aturan tertulis, tapi juga harus menyentuh cara platform menangani keluhan sehari-hari. Aturan e-commerce yang baik pada akhirnya diukur dari seberapa cepat sengketa diselesaikan, bukan hanya dari banyaknya pasal yang mengatur kewajiban platform.
Bagi pelaku usaha, keterbukaan pemerintah untuk merevisi aturan e-commerce adalah peluang menyuarakan kebutuhan lewat asosiasi maupun jalur resmi. Sembari menunggu kepastian, penjual perlu memahami syarat layanan setiap marketplace, menyimpan bukti transaksi, dan mulai memperkuat kanal milik sendiri seperti website toko. Di sisi konsumen, prioritas produk lokal dan transparansi biaya diharapkan membuat harga lebih jujur, sementara penegakan yang konsisten akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar menyeimbangkan posisi seller dan platform.
🔗 Sumber: ANTARA News