Transaksi kripto di Indonesia melambat tajam pada pertengahan tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibanding bulan sebelumnya. Meski nilai perdagangan menyusut, jumlah akun konsumen justru terus bertambah, menandakan minat masyarakat terhadap aset digital belum surut.
Data Transaksi Kripto dan Derivatif Aset Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan bahwa selain pasar spot, transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juli 2026 tercatat Rp3,41 triliun, melemah 18,52 persen secara bulanan. Di sisi lain, jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta atau naik 1,03 persen dibanding bulan sebelumnya. OJK menilai penurunan nilai transaksi mencerminkan dinamika dan fluktuasi harga aset kripto, sementara kepercayaan konsumen terhadap ekosistem perdagangan aset digital dinilai tetap terjaga.
Pola ini sejalan dengan kondisi pasar global yang sedang diliputi ketidakpastian. Ketika harga bergerak liar dan suku bunga global cenderung naik, sebagian investor memilih menahan diri dan mengurangi frekuensi perdagangan. Namun, pertambahan akun menunjukkan masih banyak investor baru yang masuk, kemungkinan untuk mencoba berinvestasi dengan nominal kecil.
Aturan Baru OJK Perketat Pelaporan Aset Kripto
Dari sisi regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 ini mulai berlaku 1 September 2026. Isinya mengatur tata cara pelaporan penyelenggara, mulai dari laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, laporan insidental, hingga evaluasi aset yang diperdagangkan dan pemberitahuan terkait transaksi derivatif. Masa transisi sebagian ketentuan berlangsung bertahap hingga 1 Januari 2027.
- Nilai transaksi kripto Juli 2026 Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen secara bulanan.
- Transaksi derivatif aset digital Rp3,41 triliun, turun 18,52 persen.
- Akun konsumen mencapai 22,93 juta, naik 1,03 persen.
- PADK 3/2026 berlaku mulai 1 September 2026.
- Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental ke OJK.
Penguatan aturan pelaporan ini penting bagi perlindungan investor karena membuat aktivitas pedagang aset kripto lebih transparan dan mudah diawasi. Investor kripto sebaiknya hanya bertransaksi melalui platform yang berizin dan terdaftar di OJK, serta menghindari tawaran perdagangan di luar platform resmi yang menjanjikan keuntungan pasti.
Turunnya transaksi kripto juga mengingatkan bahwa aset ini tergolong berisiko tinggi dan sangat fluktuatif. Bagi karyawan, pelaku usaha, atau pemilik bisnis online yang tertarik, gunakan hanya dana dingin yang siap hilang, bukan modal usaha atau dana darurat. Porsi aset kripto dalam portofolio sebaiknya kecil dan diimbangi instrumen yang lebih stabil, sembari terus memperbarui pemahaman tentang teknologi dan regulasinya. Catat pula setiap transaksi dengan rapi karena keuntungan dari perdagangan aset kripto termasuk objek pajak yang wajib dilaporkan.
🔗 Sumber: detikFinance