Debitur yang sudah melunasi utang kini tidak perlu menunggu berminggu-minggu agar catatan kreditnya bersih. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2026, pembaruan status pelunasan di SLIK OJK wajib diselesaikan lembaga keuangan paling lambat tiga hari kerja. Sebelumnya, proses pemutakhiran data semacam ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.
Aturan Baru Pembaruan Data SLIK OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan kebijakan ini di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Seluruh lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan diminta menyesuaikan infrastruktur teknologi informasinya agar pelaporan bisa dilakukan mendekati waktu nyata. Dengan begitu, begitu debitur melunasi kewajiban, catatan kreditnya segera tercermin di sistem.
Selama ini, keterlambatan pemutakhiran data kerap menjadi keluhan. Banyak orang yang sebenarnya sudah melunasi pinjaman tetap tercatat memiliki tunggakan, sehingga pengajuan kredit baru tertahan berminggu-minggu. Masalah ini sering menimpa calon pembeli rumah pertama maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal kerja secara cepat, padahal kewajiban lamanya sudah beres.
Tujuan Mempercepat Akses KPR dan Pembiayaan UMKM
OJK menyebut kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap kredit pemilikan rumah dan pembiayaan UMKM. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda pemerintah. Riwayat kredit yang lebih cepat diperbarui membuat bank bisa menilai calon debitur berdasarkan kondisi terbaru, bukan data yang sudah usang.
- Berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk seluruh lembaga jasa keuangan pelapor.
- Status pelunasan wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja.
- Sebelumnya proses pembaruan bisa lebih dari satu bulan.
- Lembaga keuangan harus menyesuaikan sistem teknologi informasinya.
- Data yang bersih tidak otomatis menjamin kredit baru disetujui.
Catatan Penting: Data Bersih Bukan Jaminan Kredit Disetujui
OJK juga mengingatkan satu hal yang sering disalahpahami. Pembersihan data di SLIK OJK tidak berarti pengajuan kredit pasti lolos. Bank tetap memegang kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan penilaian risiko, analisis kemampuan bayar, dan prinsip kehati-hatian masing-masing. Jadi, penghasilan yang stabil, rasio utang yang wajar, dan dokumen yang lengkap tetap menjadi faktor penentu.
Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perilaku membayar tepat waktu jauh lebih berharga daripada upaya membersihkan catatan setelah terlambat. Riwayat keterlambatan pada masa lalu tetap tercatat sebagai bagian dari rekam jejak, meski status akhirnya sudah lunas. Karena itu, disiplin membayar cicilan kartu kredit, paylater, maupun pinjaman daring legal tetap menjadi fondasi utama agar pengajuan kredit berikutnya berjalan mulus.
Bagi pelaku usaha, termasuk pemilik toko online dan penyedia jasa digital yang ingin mengajukan kredit modal kerja, aturan ini membuka peluang proses yang lebih cepat setelah pinjaman lama dilunasi. Kebiasaan yang perlu dijaga adalah menyimpan bukti pelunasan, lalu memeriksa catatan kredit melalui layanan iDebKu OJK beberapa hari setelah melunasi. Jika status belum berubah melewati batas tiga hari kerja, debitur punya dasar yang jelas untuk meminta lembaga keuangan terkait memperbarui data di SLIK OJK.
🔗 Sumber: Suara.com