Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM biometrik resmi diberlakukan secara nasional di Indonesia. Artinya, siapa pun yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru tidak lagi cukup mengetik NIK dan nomor Kartu Keluarga, melainkan harus melewati pemindaian wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan paling terasa di sektor telekomunikasi tahun ini, karena menyentuh langsung puluhan juta transaksi pembelian kartu perdana setiap bulan.
Dasar Hukum dan Cara Kerja Registrasi Kartu SIM Biometrik
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Prosesnya relatif sederhana: pelanggan mengirimkan NIK beserta foto wajah, lalu data wajah yang sudah dienkripsi dicocokkan dengan basis data Dukcapil. Nomor baru hanya akan aktif bila hasil pencocokan dinyatakan sesuai. Selama masa uji coba hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan tercatat sudah menjalani registrasi dengan metode verifikasi wajah ini.
Di lapangan, operator menyediakan jalur daring maupun luring. Telkomsel, misalnya, mengarahkan pelanggan ke laman registrasi melalui pemindaian kode QR, meminta kode OTP, lalu menerima unggahan NIK dan foto wajah. Bagi yang kesulitan, proses yang sama bisa dibantu petugas di gerai GraPARI. Pola serupa diterapkan operator lain karena kewajiban ini berlaku untuk seluruh penyelenggara jaringan seluler. Dengan skema registrasi kartu SIM biometrik, satu identitas tidak lagi mudah dipakai untuk mendaftarkan banyak nomor secara serampangan, praktik yang dulu lazim terjadi di lapak penjual kartu perdana.
Menekan Penipuan Digital lewat Identitas yang Akurat
Alasan utama pemerintah adalah menutup celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan. Nomor seluler adalah pintu masuk ke rekening bank, dompet digital, hingga akun media sosial, sehingga nomor yang didaftarkan memakai identitas curian menjadi alat favorit untuk penipuan digital. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan NIK milik orang lain untuk mendaftarkan kartu menjadi jauh lebih sulit. Menjelang akhir Agustus, Kemkomdigi menyebut hampir 19,7 juta kartu SIM baru telah terverifikasi dengan biometrik wajah, dan jalur lama berbasis NIK serta KK sudah ditutup sepenuhnya. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme bagi pengguna di bawah 17 tahun, yang untuk sementara masih memakai biometrik kepala keluarga atau wali.
- Berlaku nasional sejak 1 Juli 2026 untuk aktivasi nomor seluler baru.
- Dasar hukumnya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
- Foto wajah dienkripsi dan dicocokkan dengan data Dukcapil sebelum nomor aktif.
- Registrasi bisa dilakukan mandiri secara daring atau dibantu di gerai operator.
- Metode lama memakai NIK dan nomor KK tidak lagi diterima.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini punya dua sisi. Di satu sisi, bisnis yang mengandalkan verifikasi OTP lewat SMS mendapat lapisan kepercayaan tambahan karena nomor pelanggan baru kini lebih jelas pemiliknya. Di sisi lain, pemilik toko online dan pengelola website perlu sadar bahwa registrasi kartu SIM biometrik bukan jaminan mutlak bebas penipuan; akun lama dan rekayasa sosial tetap menjadi ancaman. Karena itu, kombinasi verifikasi nomor, autentikasi dua faktor, dan edukasi pelanggan tetap wajib dijalankan agar ekosistem transaksi digital benar-benar aman.
🔗 Sumber: KompasTV