Hoaks pemadaman internet kembali beredar menjelang akhir September 2026 dan sempat membuat sebagian warganet cemas. Pesan berantai di media sosial dan grup percakapan menyebut akses internet di seluruh Indonesia akan dimatikan selama tiga hari, tepatnya 25 hingga 27 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 24 September memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan semacam itu.

Surat Palsu Komdigi Jadi Pemicu Hoaks Pemadaman Internet

Sumber keresahan kali ini adalah dokumen berjudul Surat Peringatan yang dibuat seolah-olah resmi, lengkap dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, lalu mengklaim ada gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional sehingga jaringan harus dipadamkan. Format yang meniru surat dinas membuat banyak orang langsung percaya tanpa memeriksa ulang. Pola semacam ini bukan hal baru, sebab pemalsuan kop dan tanda tangan instansi memang kerap dipakai untuk memberi kesan kredibel pada informasi bohong.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu dan tidak ada rencana mematikan internet secara nasional pada tanggal yang disebutkan. Komdigi juga menyampaikan bahwa layanan internet, perbankan, ATM, hingga aktivitas digital lainnya tetap berjalan seperti biasa. Karena itu masyarakat tidak perlu menarik uang tunai secara berlebihan hanya karena khawatir transaksi digital akan lumpuh selama tiga hari.

Langkah Hukum dan Pentingnya Cek Fakta

Selain membantah, Komdigi menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat sekaligus penyebar dokumen palsu itu. Kementerian mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang memicu keresahan dapat dijerat Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2024. Dengan kata lain, ikut meneruskan hoaks pemadaman internet tanpa verifikasi pun berpotensi berujung masalah hukum. Publik diminta mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya ke orang lain.

  • Dokumen palsu mengatasnamakan Menkomdigi beredar dengan nomor surat tiruan
  • Isinya mengklaim internet nasional padam pada 25-27 September 2026
  • Komdigi menegaskan internet, perbankan, dan ATM tetap beroperasi normal
  • Pembuat dan penyebar sedang ditelusuri bersama aparat penegak hukum
  • Penyebar informasi bohong berpotensi dijerat pasal dalam UU ITE

Kasus ini memperlihatkan betapa cepat kepanikan menyebar ketika menyangkut layanan yang dipakai setiap hari. Bagi banyak orang, kabar internet mati tiga hari langsung terbayang sebagai toko online yang tak bisa menerima pesanan, pembayaran digital yang macet, hingga pekerjaan jarak jauh yang terhenti. Itulah sebabnya literasi digital, termasuk kebiasaan cek fakta sebelum membagikan pesan, kini bukan lagi keterampilan tambahan melainkan kebutuhan dasar setiap pengguna internet.

Bagi pelaku usaha dan pemilik website, hoaks pemadaman internet ini menjadi pengingat untuk memiliki kanal komunikasi resmi yang jelas, misalnya halaman pengumuman di website atau akun media sosial terverifikasi, sehingga pelanggan tahu ke mana harus mengecek kabar. Bisnis juga sebaiknya tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, karena kepercayaan pelanggan jauh lebih mahal dibanding kecepatan membagikan kabar viral. Di tengah derasnya arus informasi, kebiasaan memverifikasi sumber tetap menjadi cara paling sederhana untuk menjaga ruang digital tetap sehat.

🔗 Sumber: CNN Indonesia