Perdagangan karbon di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK 10 Tahun 2026 yang mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan ini resmi berlaku sejak 6 Juli 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting bagi penyelenggara bursa maupun pelaku pasar karbon.
Poin Utama POJK 10 Tahun 2026
Perubahan paling mendasar ada pada sistem pencatatan. Seluruh unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon kini wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Dengan satu registri yang menjadi rujukan, setiap unit karbon diharapkan memiliki jejak kepemilikan yang jelas sehingga risiko penghitungan ganda bisa ditekan.
Aturan baru juga memperluas jenis unit karbon yang boleh diperdagangkan, termasuk unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK. Di sisi lain, penyelenggara bursa karbon diwajibkan menyampaikan informasi tertentu kepada kementerian terkait, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai ketentuan OJK.
- Berlaku sejak 6 Juli 2026, mengubah POJK 14 Tahun 2023.
- Unit karbon wajib tercatat di Sistem Registri Unit Karbon.
- Jenis unit karbon diperluas, termasuk yang berasal dari luar negeri.
- Penyelenggara bursa wajib melapor ke kementerian terkait.
- Masa transisi hingga tiga bulan untuk unit karbon di sistem lama.
Masa Transisi bagi Pelaku Perdagangan Karbon
Supaya pasar tidak tersendat, OJK memberikan masa peralihan. Fasilitas perdagangan untuk unit karbon yang masih tercatat di sistem lama tetap tersedia hingga tiga bulan sejak aturan diundangkan. Periode ini memberi waktu bagi pemilik unit karbon dan penyelenggara untuk memindahkan pencatatan ke registri baru tanpa menghentikan transaksi. Dengan adanya masa peralihan dalam POJK 10 Tahun 2026, pelaku pasar tidak perlu khawatir kepemilikan lamanya mendadak tidak bisa diperdagangkan.
Agus Firmansyah dari OJK menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Artinya, bursa karbon diposisikan bukan sekadar pasar baru, melainkan alat untuk membantu pencapaian target iklim Indonesia.
Arti Perdagangan Karbon bagi Dunia Usaha
Bagi perusahaan penghasil emisi besar, seperti pembangkit listrik dan industri berat, keberadaan pasar karbon yang lebih tertata membuka pilihan untuk menyeimbangkan emisi dengan membeli unit karbon dari proyek pengurangan emisi. Sebaliknya, pengembang proyek hijau seperti rehabilitasi hutan, energi terbarukan, atau pengelolaan limbah memiliki peluang memperoleh pendapatan tambahan dari unit karbon yang dihasilkan.
Pelaku usaha menengah dan kecil memang belum menjadi sasaran langsung POJK 10 Tahun 2026. Namun, tren pelaporan emisi dan rantai pasok hijau terus menguat, sehingga pemasok bagi perusahaan besar kemungkinan akan ikut ditanya soal jejak karbonnya. Mulai mencatat konsumsi energi dan menyajikan komitmen keberlanjutan secara terbuka, misalnya melalui website perusahaan, bisa menjadi langkah awal yang murah namun bernilai bagi reputasi bisnis.
🔗 Sumber: Ecobiz Asia