Wajib pajak kini punya lebih banyak pilihan ketika membutuhkan pendamping untuk urusan perpajakan. Menteri Keuangan menerbitkan PMK 44 Tahun 2026 tentang kuasa di bidang perpajakan yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini merombak ketentuan lama dengan memperjelas siapa saja yang boleh bertindak sebagai kuasa wajib pajak beserta syarat kompetensinya.
Tiga Jenis Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44 Tahun 2026
Dalam aturan baru, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua. Penunjukan dilakukan melalui surat kuasa khusus, sehingga wajib pajak tidak lagi harus selalu menggunakan jasa konsultan untuk urusan sederhana.
Setiap kelompok memiliki syarat yang berbeda. Konsultan pajak dianggap memenuhi kompetensi selama memiliki izin praktik yang masih berlaku. Pihak lain di luar konsultan dan keluarga wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan pemahaman memadai atas peraturan perpajakan, serta terdaftar dalam sistem DJP.
- Berlaku sejak 6 Juli 2026.
- Kuasa bisa berasal dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga hingga derajat kedua.
- Pihak lain wajib memiliki SKT yang masih aktif.
- Hingga 31 Desember 2026, pihak lain bisa memakai sertifikat brevet pajak atau ijazah minimal D-III perpajakan.
- Mantan pegawai Kementerian Keuangan harus melewati masa jeda lima tahun.
Masa Transisi dan Aturan Jeda bagi Mantan Pegawai
Untuk memberi waktu penyesuaian, PMK 44 Tahun 2026 menyediakan ketentuan peralihan hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, pihak lain yang belum memiliki SKT tetap bisa menjadi kuasa asalkan memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari institusi terakreditasi. Pihak yang memakai jalur transisi harus menyerahkan surat kuasa khusus dalam bentuk kertas beserta dokumen pendukung ke kantor pajak terkait.
Aturan ini juga menetapkan masa jeda atau cooling-off period selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pensiunan PNS dan PPPK, sebelum boleh menjadi kuasa wajib pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan. Sosialisasi aturan disampaikan antara lain oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah pada 9 Juli 2026.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Lepas
Bagi pemilik usaha kecil, freelancer, atau kreator digital yang belum mampu membayar konsultan, kesempatan menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa bisa memudahkan urusan administrasi, terutama di era Coretax yang serba daring. Namun, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada di tangan wajib pajak, sehingga kuasa sebaiknya dipilih dari orang yang benar-benar memahami kewajiban perpajakan.
Untuk kasus yang lebih kompleks, seperti pemeriksaan, keberatan, atau transaksi lintas negara, pendampingan profesional tetap lebih aman. PMK 44 Tahun 2026 pada dasarnya memberi fleksibilitas, bukan menghapus kebutuhan akan keahlian. Pelaku usaha online yang omzetnya terus tumbuh sebaiknya mulai merapikan pencatatan transaksi sejak sekarang, agar siapa pun kuasanya nanti bisa bekerja dengan data yang lengkap dan akurat.
🔗 Sumber: Ortax