Saat baru merintis usaha, tidak sedikit pemilik toko yang menganggap PPN dan PPh adalah pajak yang sama, hanya beda nama. Padahal keduanya punya objek, cara hitung, dan pihak yang menanggung yang cukup berbeda, dan salah memahaminya bisa berujung salah setor atau salah lapor ke kantor pajak.

Objek dan Mekanisme yang Berbeda

PPh atau Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Objeknya adalah laba usaha, gaji, honor, atau jenis penghasilan lain, dan yang menanggung beban pajaknya adalah pihak yang menerima penghasilan tersebut.

  • PPh dikenakan atas penghasilan atau laba usaha
  • PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa
  • Penanggung beban PPh adalah penerima penghasilan
  • Penanggung beban PPN adalah konsumen akhir pembeli barang/jasa
  • Pengusaha kena pajak wajib memungut PPN, belum tentu semua usaha wajib

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai justru dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, bukan atas penghasilan. Setiap kali terjadi transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak, penjual memungut PPN dari pembeli, lalu menyetorkannya ke kas negara. Karena sifatnya pajak konsumsi, yang sebenarnya menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pengusaha hanya berperan sebagai pemungut.

Tidak semua usaha otomatis wajib memungut PPN. Kewajiban ini baru berlaku setelah usaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, biasanya karena omzetnya sudah melewati batas tertentu dalam setahun. Sebelum dikukuhkan, usaha tetap wajib membayar PPh atas keuntungannya, tapi belum perlu memungut PPN dari pembeli.

Memahami perbedaan ini penting supaya pemilik usaha tidak salah menetapkan harga jual atau salah menghitung kewajiban setor pajak bulanan. Usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak perlu memisahkan dengan jelas antara harga jual, PPN yang dipungut dari pembeli, dan PPh yang dihitung dari keuntungan usaha itu sendiri agar pembukuannya tetap rapi dan mudah dilaporkan.