Pajak transaksi digital luar negeri memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Lewat sistem ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri dipungut langsung oleh bank penerbit alat pembayaran, bukan lagi hanya mengandalkan pelaku usaha asing yang ditunjuk sebagai pemungut.

Cara Kerja SPP-TDLN dalam Memungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK 49 Tahun 2026. Pengembangan dan pengoperasian sistemnya ditugaskan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN di bidang sistem pembayaran. Mekanismenya melibatkan tiga pihak: penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, bank atau penerbit sebagai pemungut, serta konsumen dalam negeri sebagai pengguna layanan. Ketika sebuah transaksi dengan penyedia digital luar negeri terdeteksi, sistem akan memberi konfirmasi, lalu bank memungut PPN sebesar 11/111 dari nilai pembayaran.

Objek yang disasar mencakup dua kelompok, yakni barang tidak berwujud seperti perangkat lunak, konten multimedia, dan data elektronik, serta jasa digital yang dikirim melalui jaringan internet dari luar negeri dan dimanfaatkan di Indonesia. Penerapannya dimulai bertahap dari empat bank BUMN, kemudian diperluas ke bank lain setelah uji coba di puluhan bank.

Perbedaan dengan Skema PMSE dan Target Basis Pajak Digital

Selama ini, PPN atas produk digital asing dipungut lewat skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk langsung memungut pajak dari pelanggannya. SPP-TDLN melengkapi skema tersebut dengan memindahkan titik pungut ke sistem pembayaran, sehingga transaksi dengan penyedia yang belum ditunjuk sebagai pemungut ikut terjaring. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut basis pajak perdagangan digital saat ini berkisar Rp8–12 triliun dan berpotensi naik dua kali lipat atau lebih melalui sistem baru ini.

  • SPP-TDLN berlaku mulai 10 September 2026, diawali empat bank BUMN.
  • Dasar hukum: Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026.
  • PPN dipungut bank sebesar 11/111 dari nilai pembayaran.
  • Menyasar barang tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri.
  • Basis pajak digital Rp8–12 triliun ditargetkan naik hingga dua kali lipat.

Dampak bagi Pemilik Website dan Pelaku Usaha Digital

Bagi pemilik website, agensi digital, dan pelaku usaha online, kebijakan ini perlu dicermati karena banyak kebutuhan operasional dibayar ke penyedia luar negeri, mulai dari langganan software, penyimpanan cloud, tema dan plugin, hingga layanan desain. Pembayaran dengan kartu atau rekening di bank yang sudah menerapkan SPP-TDLN berpotensi dikenai PPN bila penyedianya belum memungut pajak sendiri, sehingga total biaya yang ditagihkan bisa sedikit berbeda dari harga yang tertera.

Langkah praktisnya adalah mencatat seluruh langganan digital luar negeri, menyimpan bukti pembayaran beserta rincian pajaknya, dan memperhitungkan tambahan biaya ini dalam anggaran bulanan. Pelaku usaha yang berstatus pengusaha kena pajak juga sebaiknya berkonsultasi soal perlakuan pajak masukan agar pencatatannya tertib. Penerapan pajak transaksi digital luar negeri ini pada akhirnya menciptakan perlakuan yang lebih setara antara produk digital asing dan produk lokal.

🔗 Sumber: Fortune Indonesia