Penghasilan dari desain grafis lepas, endorsement di media sosial, atau proyek menulis lepas kadang datang tidak menentu jumlahnya dari bulan ke bulan. Ketidakteraturan itu sering membuat freelancer dan content creator bingung, apakah penghasilan seperti ini tetap wajib dilaporkan pajak seperti gaji karyawan tetap.

Opsi Skema Pajak bagi Pekerja Lepas

Jawabannya, ya. Penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha, termasuk honor jasa lepas, fee endorsement, hingga pendapatan iklan dari platform video, tetap termasuk objek pajak penghasilan. Yang membedakan hanyalah cara pelaporannya, karena freelancer tidak punya bukti potong dari pemberi kerja tetap seperti karyawan, sehingga penghitungan pajaknya dilakukan sendiri berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun.

Freelancer dengan penghasilan dari berbagai klien punya dua pilihan umum dalam menghitung pajak. Pertama, memakai norma penghitungan penghasilan neto yang mengalikan persentase tertentu dari omzet sebagai perkiraan laba kena pajak. Kedua, jika omzet tahunan masih di bawah ambang batas tertentu, bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif yang lebih sederhana dan ringan dibanding tarif progresif umum.

Content creator yang menerima penghasilan dari platform luar negeri, seperti iklan video atau donasi penonton dalam bentuk dolar, tetap wajib melaporkan nilai rupiah dari penghasilan tersebut sesuai kurs yang berlaku saat diterima. Bukti transfer atau laporan pendapatan dari platform bisa dipakai sebagai dasar pencatatan, mengingat tidak ada bukti potong resmi seperti karyawan kantoran.

Kebiasaan mencatat setiap pemasukan secara rutin, sekecil apa pun nilainya, sangat membantu ketika tiba waktunya menyusun SPT tahunan. Freelancer yang rapi mencatat penghasilan dari awal tahun biasanya jauh lebih tenang menghadapi musim lapor pajak, dibanding yang baru mengumpulkan bukti transaksi menjelang tenggat waktu pelaporan.