Perlindungan konsumen paylater kembali ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menyatakan tidak ada perbedaan standar perlindungan antara pengguna layanan buy now pay later (BNPL), pengguna pinjaman daring, maupun konsumen produk jasa keuangan lainnya. Penegasan yang disampaikan pertengahan September 2026 ini penting karena paylater kerap dianggap sekadar fitur belanja, padahal pada dasarnya merupakan utang yang wajib dilunasi.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Paylater dan Pinjaman Daring

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa kerangka umum perlindungan konsumen diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Layanan BNPL secara khusus merujuk pada POJK Nomor 32 Tahun 2025, sedangkan layanan pinjaman daring berpedoman pada POJK Nomor 40 Tahun 2024. Ketiga aturan itu menempatkan konsumen pada posisi yang sama: berhak atas informasi yang benar dan perlakuan yang adil, apa pun jenis produknya.

Dalam kerangka tersebut, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Mereka juga harus menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan mudah diakses, termasuk soal manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban konsumen. Komunikasi pemasaran yang menyesatkan tidak dibenarkan, misalnya menonjolkan kemudahan cicilan tanpa menjelaskan denda keterlambatan.

Literasi Keuangan Naik, Pemahaman Produk Tetap Kunci

Penegasan ini muncul di tengah membaiknya indikator literasi dan inklusi keuangan nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2026, indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, naik 2,93 poin dari 66,64 persen pada 2025. Indeks inklusi keuangan tercatat 93,61 persen, meningkat dari 92,74 persen. Artinya, akses masyarakat ke produk keuangan sudah sangat luas, tetapi pemahamannya masih tertinggal cukup jauh dibanding tingkat penggunaannya.

  • Standar perlindungan konsumen paylater, pinjol, dan produk lain setara.
  • Dasar hukum: POJK 22/2023, POJK 32/2025 untuk BNPL, dan POJK 40/2024 untuk pindar.
  • Penyedia wajib menyesuaikan produk dengan kemampuan konsumen.
  • Indeks literasi keuangan 2026 sebesar 69,57 persen.
  • Indeks inklusi keuangan 2026 sebesar 93,61 persen.

Selisih antara inklusi dan literasi inilah yang kerap menjadi sumber masalah. Banyak konsumen memakai paylater karena prosesnya instan, tanpa memahami biaya layanan, bunga, atau dampaknya pada riwayat kredit. Konsumen sebaiknya membaca rincian biaya sebelum mengaktifkan fasilitas, membatasi penggunaan untuk kebutuhan yang terencana, dan menyimpan bukti transaksi bila suatu saat perlu mengajukan pengaduan. Jika merasa dirugikan, konsumen dapat lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyedia layanan, lalu meneruskannya ke OJK bila tidak mendapat penyelesaian yang memadai.

Bagi pelaku usaha dan pemilik toko online yang menyediakan opsi paylater di website, penegasan perlindungan konsumen paylater juga membawa pesan tersendiri. Pastikan mitra pembiayaan yang dipakai berizin OJK, informasi cicilan ditampilkan transparan di halaman produk, dan pelanggan tidak didorong berutang melampaui kemampuannya. Praktik yang jujur seperti ini akan menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus melindungi reputasi bisnis dalam jangka panjang.

🔗 Sumber: Warta Ekonomi