Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa kurang lebih 30 persen dana yang disimpan nasabah di perbankan kini menerima special rate, yaitu imbal hasil di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Temuan ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi seusai Lampung Financial Festival 2026 dan diberitakan pada Senin, 7 September 2026. Konsekuensinya cukup serius bagi penabung besar. Dana yang bunganya melampaui TBP otomatis tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS apabila bank bermasalah.

Mengapa Special Rate Keluar dari Penjaminan LPS

Menurut Doddy, bunga khusus pada dasarnya adalah selisih antara bunga yang ditawarkan bank dan TBP yang ditetapkan lembaganya. Bank lazim memakai strategi ini untuk menghimpun dana, terutama ketika sedang membutuhkan likuiditas atau hendak memperbesar penyaluran pinjaman. LPS tidak melarang nasabah memilih produk semacam itu. Namun, penyimpan diminta memahami sejak awal bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan diganti bila bank tersebut masuk proses resolusi.

Sebagai acuan, ANTARA mencatat TBP simpanan rupiah yang berlaku periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebesar 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk bank perekonomian rakyat (BPR). Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum berada di level 2 persen. Artinya, deposito rupiah di bank umum yang diberi bunga di atas 3,75 persen berisiko kehilangan status dijamin. Batas inilah yang perlu dicek nasabah setiap kali menerima penawaran bunga deposito yang tampak menggiurkan.

Kekhawatiran LPS terhadap Selisih Bunga yang Melebar

Doddy menjelaskan bahwa lembaganya terus memantau pergerakan bunga simpanan di industri. Jika rata-rata bunga perbankan naik tetapi TBP tidak ikut disesuaikan, jarak keduanya akan melebar dan porsi simpanan nasabah tanpa jaminan ikut membesar. LPS memikul amanat agar sedikitnya 90 persen rekening tetap dijamin penuh. Saat ini porsi rekening yang terlindungi penuh disebut masih di atas 99 persen, baik di bank umum maupun BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya, pada 3 September 2026, menilai tidak ada perang suku bunga karena likuiditas perbankan masih memadai. Meski begitu, ia mengakui besarnya pemberian bunga khusus menimbulkan distorsi pada suku bunga pasar. LPS tidak berwenang memaksa bank mematuhi TBP, sehingga pendekatannya sebatas komunikasi dengan bank. Di sisi pemerintah, Kementerian Keuangan mulai mengarahkan special mission vehicle di bawahnya agar mengikuti TBP.

  • Sekitar 30 persen dana simpanan di perbankan memperoleh bunga di atas TBP.
  • Simpanan dengan special rate tidak dijamin LPS bila bank masuk resolusi.
  • TBP rupiah periode Juli sampai September 2026: 3,75 persen di bank umum dan 6,25 persen di BPR.
  • TBP valuta asing di bank umum ditetapkan 2 persen.
  • LPS wajib menjaga minimal 90 persen rekening dijamin penuh, saat ini masih di atas 99 persen.

Risiko Bunga Tinggi bagi Kesehatan Bank

LPS juga mengingatkan sisi lain dari bunga simpanan yang terlalu tinggi. Semakin besar bunga yang dibayarkan, semakin mahal biaya dana yang harus ditanggung bank. Bila dana mahal itu gagal disalurkan kembali menjadi pinjaman dengan margin memadai, kondisi keuangan bank justru bisa memburuk. Karena itu, TBP dirancang untuk mencerminkan tingkat bunga yang dianggap wajar agar bank tidak berlomba menawarkan imbal hasil berlebihan.

Bagi masyarakat Indonesia, fenomena special rate menjadi pengingat bahwa bunga tinggi selalu datang bersama risiko. Nasabah yang menaruh dana dalam jumlah besar sebaiknya membandingkan bunga yang ditawarkan dengan TBP terbaru, sebab LPS akan menetapkan ulang besaran tersebut untuk periode setelah 30 September 2026. Memecah simpanan di beberapa bank dan memastikan bunganya tetap di bawah TBP bisa menjadi cara menjaga status penjaminan. Keputusan akhir tetap perlu menimbang profil risiko masing-masing, bukan sekadar mengejar angka bunga tertinggi.

🔗 Sumber: CNBC Indonesia