Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi kembali mendapat kepastian arah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, seperti diberitakan Katadata pada 23 Juli 2026, menyebut pemerintah tengah memfinalkan Peraturan Presiden yang menjadi dasar lembaga pengawas tersebut. Targetnya, aturan itu rampung dalam sekitar dua bulan. Kabar ini penting karena lembaga tersebut adalah kunci agar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi benar-benar bisa ditegakkan, bukan sekadar tertulis.

Struktur Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang Independen

Menurut Nezar, lembaga ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya sendiri. Laporannya disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi lembaga tersebut tidak berada di bawah kementerian. Desain ini dimaksudkan menjaga kredibilitas pengawasan, sebab pelanggaran data pribadi bisa saja terjadi di lingkungan instansi pemerintah sendiri. Tanpa status sebagai pengawas independen, lembaga pelindungan data pribadi akan sulit bersikap tegas terhadap pelanggaran di tubuh pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakannya pun bisa goyah sejak awal.

Undang-Undang PDP disahkan pada Oktober 2022 dengan masa penyesuaian dua tahun yang berakhir Oktober 2024. Artinya, kewajiban bagi pengendali data sudah berlaku, tetapi otoritas yang seharusnya mengawasi, menerima aduan, dan menjatuhkan sanksi administratif belum hadir. Kekosongan inilah yang selama ini membuat penanganan kasus kebocoran data terasa lambat dan tidak jelas ujungnya bagi masyarakat yang dirugikan. Korban kebocoran sering tidak tahu harus mengadu ke mana, sementara perusahaan yang lalai jarang menerima konsekuensi yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Berjalan Seiring Regulasi Kecerdasan Buatan

Pembentukan lembaga ini juga disiapkan bersamaan dengan penguatan fondasi tata kelola AI, termasuk Peraturan Presiden tentang peta jalan kecerdasan artifisial nasional. Pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko, dengan mengelompokkan produk AI ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keterkaitannya jelas: sistem AI membutuhkan data dalam jumlah besar, sehingga aturan main tentang pengumpulan dan pemrosesan data pribadi akan sangat menentukan arah pengembangan AI di Indonesia.

  • Perpres tentang lembaga pengawas PDP ditargetkan rampung sekitar dua bulan sejak Juli 2026.
  • Lembaga bekerja independen dengan struktur sendiri, tidak di bawah Komdigi.
  • Laporan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • UU PDP disahkan Oktober 2022 dan masa transisinya berakhir Oktober 2024.
  • Regulasi AI nasional disusun dengan pendekatan berbasis risiko.

Bagi pemilik website, toko online, dan aplikasi yang mengumpulkan data pelanggan, kehadiran lembaga pelindungan data pribadi berarti era kepatuhan yang lebih serius segera tiba. Selama ini banyak pelaku usaha merasa aman karena belum ada pengawas yang aktif memeriksa. Begitu lembaga tersebut beroperasi, formulir tanpa persetujuan yang jelas, database tanpa enkripsi, atau kebijakan privasi hasil salin tempel bisa berujung sanksi. Audit sederhana atas data apa saja yang dikumpulkan, untuk apa, dan bagaimana disimpan layak dilakukan mulai sekarang, termasuk menghapus data lama yang sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi.

🔗 Sumber: Katadata.co.id