Kewajiban perusahaan untuk melaporkan dampak lingkungan dan sosialnya akan segera naik kelas. Otoritas Jasa Keuangan menargetkan peraturan baru tentang pengungkapan laporan keberlanjutan yang mengacu pada standar global bisa terbit sebelum akhir 2026. Aturan ini akan menyasar lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Target Aturan Laporan Keberlanjutan dari OJK
Rencana tersebut disampaikan Kepala Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK, Joko Siswanto, dalam forum Lestari Summit 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, regulasi masih dalam tahap penyusunan dan terus disesuaikan dengan perkembangan standar pelaporan keberlanjutan internasional. Ia berharap aturan itu bisa diluncurkan tahun ini, dengan tenggat hingga Desember.
Langkah ini merupakan kelanjutan kebijakan yang sudah berjalan cukup lama. OJK memulai Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2015, lalu menerbitkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 yang menjadi dasar kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan selama ini. Aturan baru diharapkan meningkatkan kualitas laporan agar sejalan dengan praktik global dan lebih mudah dibandingkan antarperusahaan. Waktu penyusunan yang cukup panjang juga memberi kesempatan bagi pelaku industri untuk menyiapkan sistem pengumpulan data sejak dini.
Mengapa Standar Global ESG Penting bagi Emiten
OJK memandang laporan keberlanjutan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Dalam praktiknya, banyak perusahaan sudah memakai kerangka internasional seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB) untuk menyusun laporannya.
- Target terbit: sebelum akhir 2026.
- Pihak yang disasar: lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
- Dasar sebelumnya: Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015 dan POJK 51/POJK.03/2017.
- Kerangka yang lazim dipakai: GRI dan SASB.
- Tujuan: kualitas laporan setara praktik global.
Manfaatnya sudah dirasakan sebagian pelaku usaha. Direktur Utama PT WIKA Tirta Jaya, Rendy Ardiansyah, menyebut perusahaannya mulai menerbitkan laporan keberlanjutan sejak 2024 dengan standar GRI dan SASB. Transparansi itu membantu perusahaan memperoleh penilaian ESG dari S&P Global pada 2025 dan membuka akses pendanaan hijau dari lembaga pembiayaan.
Dampak bagi Investor dan Pelaku Usaha
Bagi investor pasar modal, laporan yang lebih seragam memudahkan penilaian risiko jangka panjang yang tidak selalu terlihat di laporan laba rugi, seperti paparan terhadap perubahan iklim, konflik sosial, atau lemahnya tata kelola. Informasi seperti ini makin sering dipakai manajer investasi dan pemberi pinjaman global ketika memutuskan ke mana dana akan dialirkan. Tanpa format yang seragam, investor kerap kesulitan membandingkan klaim ramah lingkungan antarperusahaan, sehingga risiko praktik greenwashing atau klaim hijau yang berlebihan menjadi lebih besar.
Untuk usaha yang belum tercatat di bursa, aturan laporan keberlanjutan memang belum berlaku langsung. Namun, perusahaan yang menjadi pemasok bagi emiten atau bank besar kemungkinan akan ikut diminta data serupa. Mulai mencatat penggunaan energi, pengelolaan limbah, dan praktik ketenagakerjaan sejak sekarang, lalu menyajikannya secara terbuka di website perusahaan, bisa menjadi nilai tambah saat mengajukan pembiayaan atau menjalin kemitraan.
🔗 Sumber: Kompas.com