Kewajiban label konten AI resmi berlaku di Uni Eropa mulai 2 Agustus 2026. Ketentuan transparansi dalam Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa atau AI Act ini mengharuskan konten deepfake dan hasil olahan AI ditandai dengan jelas, sekaligus mewajibkan chatbot memberi tahu pengguna bahwa lawan bicaranya adalah mesin. Tujuannya sederhana tapi berdampak luas: masyarakat Eropa harus bisa langsung membedakan konten asli dari hasil rekayasa kecerdasan buatan.

Isi Kewajiban Label Konten AI dalam AI Act

Ada dua lapis kewajiban. Penyedia sistem AI diminta menyematkan penanda yang bisa dibaca mesin, seperti watermark atau metadata, pada konten yang dihasilkan. Sementara itu, pengguna profesional yang menyebarkan konten deepfake wajib menampilkan label yang terlihat atau terdengar, dan label tersebut harus muncul saat konten pertama kali dilihat atau didengar. Untuk layanan percakapan, chatbot wajib mengungkapkan bahwa pengguna sedang berinteraksi dengan AI, kecuali bila hal itu sudah sangat jelas dari konteksnya.

Sanksinya tidak main-main. Perusahaan yang melanggar kewajiban label konten AI bisa terkena denda 15 juta euro atau 3 persen dari pendapatan global tahunan, mana pun yang lebih besar, meski usaha kecil dan menengah mendapat pertimbangan proporsional. Sejumlah raksasa teknologi sudah bersiap lebih dulu. TikTok melaporkan telah melabeli lebih dari tiga miliar konten melalui pengakuan kreator dan teknologi deteksi, Meta memakai label AI Info di Instagram dan Facebook, sedangkan Google menandatangani kode praktik transparansi Uni Eropa dan mengembangkan teknologi penanda digital bersama sejumlah perusahaan besar.

Aturan Risiko Tinggi Justru Ditunda

Di saat aturan transparansi berjalan, bagian lain AI Act justru mundur jadwalnya. Paket Digital Omnibus on AI yang terbit di Jurnal Resmi Uni Eropa pada 24 Juli 2026 dan berlaku sejak 27 Juli menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi yang berdiri sendiri, seperti alat rekrutmen dan penilaian kredit, hingga 2 Desember 2027. AI yang tertanam dalam produk teregulasi seperti alat kesehatan mendapat tenggat baru 2 Agustus 2028. Sistem yang sudah beredar sebelum aturan transparansi berlaku diberi waktu menyesuaikan hingga 2 Desember 2026.

  • Konten deepfake dan hasil AI wajib diberi label mulai 2 Agustus 2026.
  • Penyedia AI harus menyematkan penanda yang bisa dibaca mesin.
  • Chatbot wajib mengungkapkan bahwa pengguna berbicara dengan AI.
  • Denda maksimal 15 juta euro atau 3 persen pendapatan global tahunan.
  • Kewajiban AI berisiko tinggi ditunda ke Desember 2027 dan Agustus 2028.

Meski berlaku di Eropa, aturan label konten AI ini relevan bagi pelaku usaha Indonesia. Toko online yang menjual ke pembeli Eropa, agensi kreatif yang melayani klien internasional, hingga pengembang aplikasi dengan pengguna global akan terkena imbasnya. Lebih jauh, regulasi Eropa kerap menjadi rujukan negara lain, termasuk Indonesia yang tengah menyiapkan aturan etika AI. Membiasakan diri menandai gambar produk buatan AI dan memberi keterangan jelas pada chatbot di website sejak sekarang adalah langkah murah yang bisa menghemat banyak penyesuaian di kemudian hari.

🔗 Sumber: kumparan