Berjualan lewat marketplace memang terasa lebih praktis dibanding buka toko fisik, tapi kemudahan ini tidak menghapus kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi penjualan. Banyak penjual online baru sadar soal kewajiban ini setelah omzetnya membesar dan mulai ditanya-tanya soal legalitas usaha oleh mitra bisnis.

Hal yang Perlu Diperhatikan Penjual Online

Secara prinsip, penghasilan dari berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau platform sejenis tetap termasuk objek pajak penghasilan, sama seperti usaha konvensional. Penjual perorangan dengan omzet di bawah batas tertentu bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5 persen, sedangkan yang omzetnya sudah besar perlu mengikuti skema pajak penghasilan umum.

  • Catat total omzet penjualan dari semua platform yang dipakai, bukan hanya satu marketplace
  • Pantau ambang batas omzet untuk menentukan skema pajak yang sesuai
  • Simpan bukti transaksi dan laporan penjualan dari dashboard penjual
  • Perhatikan status Pengusaha Kena Pajak jika omzet sudah melewati batas PPN
  • Laporkan penghasilan dalam SPT tahunan meski berjualan hanya sampingan

Beberapa marketplace besar juga terikat kewajiban memotong atau memungut pajak tertentu atas transaksi yang terjadi di platformnya, sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Meski begitu, kewajiban utama melaporkan penghasilan tetap ada di tangan penjual sebagai wajib pajak, bukan sepenuhnya dilimpahkan ke platform.

Penjual yang berjualan di banyak marketplace sekaligus kadang lupa menjumlahkan omzet dari seluruh platform saat menghitung kewajiban pajaknya, padahal yang dihitung adalah total penghasilan usaha secara keseluruhan, bukan per platform. Kesalahan ini bisa membuat penjual salah menentukan skema pajak yang seharusnya dipakai, terutama saat omzet gabungan sudah mendekati atau melewati ambang batas tertentu.

Merapikan pencatatan sejak awal, meski usaha online masih berskala kecil, akan sangat membantu ketika bisnis berkembang dan kewajiban pajaknya makin kompleks. Penjual yang terbiasa disiplin mencatat omzet biasanya lebih siap menghadapi pemeriksaan atau permintaan data dari kantor pajak dibanding yang baru mulai berbenah setelah usahanya besar.