Musisi indie yang lagunya diputar di platform streaming, penulis yang bukunya terjual lewat marketplace digital, atau desainer template yang karyanya dipakai ribuan orang, semuanya berpotensi menerima penghasilan berupa royalti. Jenis penghasilan ini punya perlakuan pajak tersendiri yang berbeda dari gaji atau honor jasa biasa.

Cara Menghitung Pajak atas Royalti

Royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau kekayaan intelektual lain. Bagi kreator digital, ini mencakup pendapatan dari lisensi musik, royalti buku, biaya penggunaan desain atau font, sampai bagi hasil dari platform yang mendistribusikan karya digital ke banyak pengguna.

Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan royalti dikenakan PPh Pasal 23 saat dibayarkan oleh pihak pemberi royalti yang berstatus badan usaha, dengan tarif tertentu dari jumlah bruto royalti tersebut. Pihak pemberi royalti wajib memotong pajak ini di muka dan menyetorkannya ke kas negara, lalu memberikan bukti potong kepada si kreator sebagai kredit pajak.

Jika royalti diterima langsung dari platform luar negeri tanpa ada pemotongan pajak di Indonesia, misalnya dari layanan streaming musik internasional, kewajiban menghitung dan melaporkan pajaknya berpindah ke kreator itu sendiri lewat SPT tahunan. Penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan lain, lalu dihitung sesuai tarif pajak penghasilan yang berlaku secara umum, dikurangi kredit pajak luar negeri jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda yang relevan.

Kreator digital sering punya lebih dari satu sumber royalti sekaligus, misalnya dari beberapa platform musik dan penjualan template desain. Mencatat setiap bukti potong dan laporan pendapatan dari masing-masing sumber sangat membantu saat rekonsiliasi akhir tahun, supaya tidak ada penghasilan yang terlewat dilaporkan atau justru dihitung dua kali.