Setiap awal tahun, kotak masuk email banyak karyawan dipenuhi pengingat untuk segera lapor SPT tahunan, dan tidak sedikit yang masih menunda sampai mendekati batas waktu. Padahal proses lapor pajak pribadi sekarang bisa diselesaikan dari rumah lewat layanan e-Filing tanpa harus antre di kantor pajak.
Langkah-Langkah Lapor SPT lewat e-Filing
e-Filing adalah layanan pelaporan SPT secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs DJP Online. Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun pelaku usaha, bisa mengisi dan mengirim SPT tahunan langsung dari browser di komputer atau ponsel, asalkan sudah punya akun DJP Online yang aktif.
- Login ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
- Pilih jenis formulir SPT sesuai status (1770S, 1770SS, atau 1770)
- Isi data penghasilan, harta, utang, dan pajak yang sudah dipotong
- Cek ringkasan SPT, minta kode verifikasi, lalu kirim
Sebelum mulai mengisi, siapkan bukti potong pajak dari kantor tempat bekerja, biasanya berupa formulir 1721-A1 atau A2 yang berisi rincian penghasilan dan pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun. Data ini jadi acuan utama saat mengisi kolom penghasilan di formulir e-Filing agar angkanya sesuai dan tidak perlu dikoreksi ulang.
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim. Wajib pajak perlu meminta kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar, lalu memasukkan kode tersebut sebagai tanda tangan elektronik. Begitu SPT terkirim, bukti penerimaan elektronik akan otomatis muncul dan sebaiknya disimpan sebagai arsip pribadi.
Kendala yang paling sering dialami pengguna baru biasanya soal lupa kata sandi akun DJP Online atau kesalahan memasukkan data penghasilan dari beberapa pemberi kerja sekaligus. Jika mengalami hal ini, fitur lupa kata sandi di halaman login dan kontak layanan pajak setempat bisa jadi solusi cepat sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir.