Aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mengalami pelonggaran untuk sebagian eksportir tambang. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, khususnya Pasal 18A, pemerintah mengizinkan eksportir yang memenuhi kriteria tertentu menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan yang berlaku mulai 1 September 2026 ini jauh lebih longgar dibanding kewajiban umum sebesar 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan.
Kriteria Eksportir yang Mendapat Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor
Tidak semua eksportir tambang bisa menikmati fasilitas ini. Syaratnya, perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen. Negara mitra yang dimaksud adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Dari 537 nomor pokok wajib pajak eksportir tambang yang teridentifikasi berdasarkan data kepabeanan periode Maret 2025 hingga Juli 2026, hanya 64 yang memenuhi kriteria, atau sekitar 12 persen.
Fasilitas ini bersifat opsional. Eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap tunduk pada kewajiban penempatan 100 persen selama 12 bulan. Penempatan DHE dilakukan melalui 15 bank devisa yang ditunjuk, terdiri atas lima bank BUMN dan sepuluh bank swasta. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kebijakan ini punya tiga tujuan, yaitu menopang stabilitas makroekonomi, mendorong pembiayaan hilirisasi sumber daya alam, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor.
Insentif PPh untuk SBN Valas di Pasar Perdana Domestik
Pelonggaran DHE diiringi insentif fiskal lewat PMK Nomor 59 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026. Aturan ini membuat Pajak Penghasilan atas bunga, imbal hasil, dan diskonto Surat Utang Negara maupun Surat Berharga Syariah Negara berdenominasi valuta asing yang dibeli di pasar perdana dalam negeri ditanggung pemerintah untuk periode Juni hingga Desember 2026. Tujuannya mendorong masyarakat dan pelaku usaha, termasuk eksportir, memarkir dolarnya di instrumen negara di dalam negeri.
- PP 21/2026 Pasal 18A berlaku mulai 1 September 2026.
- Eksportir tambang yang memenuhi syarat cukup menempatkan 30 persen DHE selama 3 bulan.
- Hanya 64 dari 537 eksportir tambang yang memenuhi kriteria.
- Penempatan dilakukan di 15 bank devisa, lima BUMN dan sepuluh swasta.
- PMK 59/2026 menanggung PPh bunga SBN valas pasar perdana domestik JuniβDesember 2026.
Kebijakan ini perlu dibaca dalam konteks rupiah yang sedang tertekan mendekati Rp18.000 per dolar AS. Di satu sisi, pelonggaran berpotensi mengurangi pasokan valas yang tertahan di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah berharap insentif pajak SBN valas membuat eksportir tetap menyimpan dolarnya di Indonesia secara sukarela, sehingga cadangan devisa dan pasar valas domestik tetap terjaga.
Bagi pembaca umum, perubahan aturan devisa hasil ekspor memang tidak berdampak langsung pada keuangan rumah tangga, tetapi arah kebijakannya memengaruhi stabilitas kurs yang pada akhirnya menentukan harga barang impor, biaya layanan digital berbasis dolar, hingga imbal hasil instrumen investasi. Investor yang memiliki simpanan valas pun bisa mencermati penawaran SBN valas di pasar perdana sebagai alternatif, dengan tetap memahami risiko kurs dan jangka waktunya.
π Sumber: Kompas.com